Oleh: Rohani, S.Th.I. (Guru MIN 2 Jepara)
Rabu, 11
Desember 2019, merupakan momentum yang sangat penting bagi dunia pendidikan di
Indonesia. Pada hari itu, untuk pertama kalinya Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim menyampaikan gagasannya tentang “Merdeka
Belajar”. Konsep tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Kepala Dinas
Pendidikan Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta
Selatan.
Merdeka belajar
merupakan program kebijakan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI untuk mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi
undang-undang dengan memberi kebebasan kepada sekolah, guru dan
murid untuk bebas berinovasi, bebas
untuk belajar dengan mandiri dan kreatif, dimana kebebasan
berinovasi ini harus dimulai dari
guru sebagai penggerak pendidikan nasional (Merdeka
Belajar: Kajian Literatur, Sherly dkk, disampaikan dalam Konferensi
Nasional Pendidikan I). Tujuan akhir Merdeka Belajar adalah terciptanya profil
pelajar pancasila yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, bernalar
kritis, berkebhinnekaan global, gotong royong, dan kreatif.
Peran PGRI dalam Mewujudkan Merdeka Belajar
PGRI sebagai
organisasi profesi yang menaungi para guru di Indonesia mempunyai peran yang
sangat penting dalam mewujudkan Merdeka Belajar. Hal ini dikarenakan, pertama
PGRI berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional
(sesuai tujuan PGRI poin e); kedua, mendorong terwujudnya pendidikan
bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif,
efektif, efisien, dan menyenangkan (sesuai misi PGRI poin f). Dan ketiga,
PGRI mempunyai fungsi meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan tenaga
kependidikan (sesuai fungsi PGRI poin b).
Berdasarkan uraian
di atas setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh PGRI untuk mendukung
terlaksananya Merdeka Belajar sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya. Pertama
adalah menyosialisasikan konsep Merdeka Belajar kepada para guru yang bernanung
di dalam organisasinya. Hal ini penting karena tanpa tahu apa itu Merdeka
Belajar, para guru tentu tidak akan bisa mengimplementasikannya di lapangan. Di
samping itu, PGRI mempunyai perangkat kepengurusan hingga tingkat Desa/
Keluruhan. Sehingga program dan kegiatan di bawah koordinasi PGRI bisa langsung
menyentuh guru secara luas dan hingga level terbawah.
Kedua adalah dengan meningkatkan profesionalitas, skill, dan kompetensi
guru, terutama yang terkait dan mendukung terlaksananya program Merdeka
Belajar. Hal ini bisa dilakukan melalui pelbagai seminar maupun pelatihan. Dan
dikarenakan munculnya program Merdeka Belajar ini seiring dengan adanya pandemi
Covid-19, maka pelatihan-pelatihan tersebut bisa dilakukan secara jarak jauh
melalui perangkat teknologi yang ada. Dengan memakai perangkat telekonferensi seperti
Zoom, Google Meet, dan Microsoft 365 justru bisa menjangkau lebih
banyak peserta dengan biaya yang minimum bahkan gratis.
Ketiga meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan
Daerah, serta lembaga-lembaga pendidikan, dalam mengawal terlaksananya program
Merdeka Belajar. PGRI harus bisa memastikan bahwa setiap kebijakan terkait Merdeka Belajar yang ditetapkan
oleh Mendikbud dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini PGRI bertindak
sebagai pengawas eksternal (pihak di luar Pemerintah) yang memastikan
berjalannya sebuah program sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan
adanya pengawas eksternal maka akan terjadi mekanisme kontrol atas implementasi
sebuah kebijakan.
Diperlukan Sinergi dengan Pelbagai Pihak
Untuk mencapai
hal tersebut diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pelbagai pihak, antara
lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga pendidikan yang
ada. Oleh karena itu, para stakeholder pendidikan harus menyadari kedudukan,
peran, dan fungsi masing-masing. Setelah sadar peran dan fungsi, barulah pihak-pihak
tersebut menjalankan tugas masing-masing secara konsisten.
Pemerintah
Pusat misalnya, mempunyai peran menetapkan kebijakan beserta petunjuk teknisnya,
memberikan pendanaan dari APBN, serta mengawasi dan mengevaluasi jalannya
kebijakan. Sementara Pemerintah Daerah berfungsi sebagai kepanjangan tangan
dari Pemerintah Pusat, berperan sebagai pelaksana dan pengawas kebijakan. Lembaga-lembaga
pendidikanlah yang merupakan ujung tombak dari kebijakan ini. Unsur-unsur yang
ada di lembaga pendidikan, seperti kepala sekolah, pegawai tata usaha/
bendahara, serta para guru, merupakan pelaksana lapangan yang menentukan sukses
tidaknya program ini.
Dalam konteks
demikian, PGRI mempunyai peran koordinatif terhadap pelbagai pihak tersebut di
atas, membantu pemerintah meningkatkan skill dan kompetensi para guru, serta
membantu pemerintah mengawasi dan mengevaluasi jalannya program Merdeka Belajar
di lapangan. Hasil kerja PGRI terkait program Merdeka Belajar ini tentu harus disampaikan
kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi. [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar