Senin, 20 Desember 2021

SUPERVISI PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI COVID 19

 

MUHAJIR, S.Ag.,M.Pd MIN 2 Kab. Jepara


PENDAHULUAN

Kegiatan supervisi pendidikan adalah salah satu elemen yang penting dalam pendidikan di sekolah/madrasah yang mendorong untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. Perbaikan yang diharapkan oleh seluruh elemen pendidikan, baik siswa, wali murid, maupun masyarakat secara umum. Sehingga kualitas pendidikan menjadi baik dan menghasilkan generasi yang baik pula.

Objek utama supervisi adalah para guru dan tenaga kependidikan yang mempunyai peran penting dalam membentuk karakter anak. Selain para guru objek supervisi pendidikan tentu semua elemen yang terlibat di dalamnya, seperti manajemen, pembiayaan, hubungan masyarakat, kurikulum dan kesiswaan. Supervisi pendidikan bertujuan menumbuhkan kesadaran dari dalam. Sehingga tumbuh keinginan untuk melakukan kebaikan demi perbaikan supaya pendidikan mengalami peningkatan kualitas. Supervisi juga bertujuan membangun kebersamaan dan kekompakan dalam melangkah sesuai target yang ditentukan.

Program supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah juga merupakan bagian dari penjaminan mutu internal di sekolah/madrasah. Penjaminan mutu Pendidikan di sekolah /madrasah dilakukan secara eksternal dan internal. Penjaminan mutu eksternal dilaksanakan melalui kegiatan akreditasi sekolah madrasah oleh BAN-SM, sedangkan penjamiman mutu Pendidikan di sekolah madrasah secara internal dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah/madrasah dan supervisi akademik.

Pada masa sekarang ini dimana dunia baru dilanda pandemic covid 19 termasuk negara Indonesia, pemerintah menerapkan program PSBB yang mengharuskan masyarakat tidak boleh berkerumun dan harus menjaga jarak aman. Dalam keadaan ini dunia pendidikan juga menerapkan PSBB pula. Pembelajaran di sekolah/madrasah harus dilaksanakan secara daring (dalam jaringan). Para siswa tidak hadir di sekolah/madrasah, begitu juga para guru tidak semuanya dating ke sekolah madrasah/madrasah. Para guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya sebagian secara WFO (Work From Office) datang ke sekolah/madrasah. Dan sebagian melaksanakan tugas secara WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah. Berdasarkan kenyataan di atas bagaimana peran kepala sekolah /madrasah dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga mutu pendidikan di sekolah/madrasah tetap berjalan baik dan optimal serta  terjamin pelaksanaanya dengan baik di masa pandemic covid 19 ini. Hal ini kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah tidak terlepas dari peran penting kepala sekolah sebagai manajer di sekolah/madrasah tersebut dalam mengelola pendidikan. Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh kepala sekolah/madrasah adalah dengan melaksanakan kegiatan supervise pendidikan di sekolah/madrasah yang dipimpin pada masa pandemic covid 19 ini sehingga mutu pelayanan pembelajaran pada peserta didik tetap optimal.

PEMBAHASAN

        Dalam makalah ini tidak akan dijelaskan mengenai supervisi secara terperinci, hanya akan membahas bagaimana kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas supervisi akademik yang dilakukan pada masa pandemi yang merupakan bagian kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah yaitu sebagai supervisor dan pemimpin pembelajaran. Jadi walaupun masa pandemic baru mewabah di Indonesia dan pembelajaran dilaksanakan secara daring dimana siswa dan guru tidak bertemu secara langsung, kepala sekolah/madrasah harus tetap melaksanakan supervise akademik terhadap para guru dan tenaga kependidikan yang lain. Menurt  LPPKSPS Kemendikbud dalam panduan kerja kepala sekolah dimasa pandemic covid 19, bahwa tips bagi kepala sekolah untuk melakukan tugasnya sebagai supervisor dan pemimpin pembelajaran adalah “Tujuan supervis akademik di masa covid 19 adalah untuk membantu guru memastikan siswanya belajar baik di rumah”.

 Selain itu supervise juga diharapkan para guru dalam pembelajaran tidak membebani siswa, para guru harus bisa merancang model pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa dengan cara daring /PJJ pada masa pandemic ini dikemas dengan model yang menarik dan, menyenangkan bagi siswa di rumah. Guru dalam memberikan materi pembelajaran tidak boleh monoton dengan satu model. Misalnya tidak boleh hanya mengirimkan materi berupa tulisan yang dikirim ke siswa melalui WA (whatshap) siswa hanya disuruh membaca materi tersebut kemudian disuruh mengerjakan tugas atau soal berdasarkan materi yang diberikan secara tertulis di WA, GC (google Classroom) dan website sekolah/madrasah. Tetapi guru harus bisa menyampaikan materi kepada siswa di rumah dengan berbagai model dan bentuk, sehingga siswa di rumah akan tetap tertarik untuk mengikuti pembelajaran yang diberikan oleh guru melalui daring/PJJ. Misalnya guru mata pelajaran tertentu pada minngu ini menyampaikan materi dengan hanya mengirimkan tugas secara tertulis melalui WA atau melalui GC untuk dibaca dan dipelajari siswa di rumah, maka pada pertemuan berikutnya guru harus menyampaikan materi dengan model yang lain misalnya dengan zoom meeting , youtube yang sudah dibuat oleh guru dengan bentuk yang menarik juga bisa melalui pesan suara yang dikirimkan kepada siswa. Sehingga dengan berbagai model penyampaian materi ini diharapkan siswa tidak jenuh dalam menerima materi pembelajaran. Kalua perlu guru harus melakukan refleksi kepada para siswa di rumah model pembelajaran apa yang disukai oleh para siswa untuk bisa dilaksanakan dengan baik di masa pandemic covid 19 ini. Para guru juga harus menyiapkan materi essensial yaitu materi yang dianggap penting yang perlu disampaikan kepada siswa di rumah. Guru harus menggunakan kurikulum yang sudah dibuat oleh sekolah/madrsah yaitu kurikulum darurat pada masa pandemic covid 19. Dengan mengacu pada kurikulum tersebut maka materi yang disampaikan kepada siswa tidak akan membebani. Diutamakan pada masa pandemi covid 19 ini pembelajaran penekanannya pada pendidikan karakter pada siswa. Para guru dalam melaksanakan penilaian pembelajaran di masa pandemic covid 19 ini juga harus fleksibel. Guru tidak hanya memberikan penilaian pada siswa berbentuk angka-angka saja atau kuantitatif, tapi guru bisa memberikan penilaian pada siswa dalam bentuk deskriptif yang bisa dijabarkan dalam bentuk kata-kata dan  dilambangkan dengan huruf misalnya nilai A, nilai B dan seterusnya.

Berdasarkan pembahasan di atas maka kepala sekolah/ madrasah perlu melaksanakan supervisi agar pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di masa pandemi covid 19 ini sesuai yang diharapkan dan direncanakan. Dalam kegiatan supervisi ini kepala sekolah/madrasah harus tetap menggunakan langkah-langkah atau tahapan-tahapan dalam kegiatan supervise, seperti kegiatan supervise pada masa normal atau tidak masa pandemi. Yang membedakan supervise pada masa pandemic dan masa normal adalah, jika masa normal kegiatan pelaksanaan pra observasi dan observasi dilaksanakan secara langsung sedangkan pada masa pandemic ini kegiatan pra observasi dan observasi bisa secara langsung dan secara virtual. Adapun langkah-langkah yang biasa digunakan kepala sekolah /madrasah pada saat melaksanakan supervisi yaitu :persiapan atau perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau evaluasi dan tindak lanjut hasil supervise.

1.Persiapan atau perencanaan

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah: menyusun program supervisi (supervise apa saja yang akan kita laksanakan termasuk jenis kegiatan, sasaran, waktu pelaksanaan ), menetapkan guru senior yang akan membantu kepala madrasah dalam pelaksanaan supervise, menyusun instrument supervise dan memberitahukan atau mensosialisasikan program supervise pada guru di sekolah madrasah melalui kegiatan rapat secara virtual atau melalui rapat zoom meeting. Program supervise juga bisa diberikan kepada guru melalui WA grup sekolah /madrasah, blog dan website sekolah madrasah di masa pandemic ini.

2. Pelaksanaan supervise

Pada pelaksanaan kegiatan supervise di masa pandemic ini menurut LPPKSPS Kemendikbud dalam Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid 19 disebutkan bahwa pelaksanaan supervise melalui tiga tahap yaitu : “1. Melakukan kegiatan pra observasi, 2. Melakukan observasi, 3. Melakukan kegiatan post-observasi”. Kegiatan pra observasi pada masa pandemic  ini kepala sekolah /madrasah bisa melakukan dengan cara virtual jika memungkinkan dan secara daring melalui zoom meeting atau video call. Kepala sekolah/madrasah sebagai supervisor pada saat pra observasi bisa menanyakan kesiapan guru mulai dari RPP dan media pembelajaran yang akan digunakan saat observasi berlangsung. Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan observasi pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru secara daring menggunakan aplikasi yang digunakan sesuai kemampuan yang dimiliki oleh sekolah/madrasah, guru dan siswa sesuai kondisi di lapangan misalnya WA, GC, Zoom meeting dan lain-lain. Pada saat observasi kepala sekolah/madrasah harus menguasai materi yang akan disupervisi dan membawa instrument untuk melakukan observasi. Tahap yang ketiga pada pelaksanaan supervise yaitu melaksanakan kegiatan post-observasi. Pada tahapan ini supervisor menganalisis hasil supervise, melakukan refleksi bersama guru yang disupervisi. Supervisor memberi ucapan selamat kepada guru yang disupervisi, menanyakan perasaan yang dirasakan guru setelah mengajar, menanyakan bagian mana yang dirasakan puas dan bagian mana yang dirasakan masih kurang. Kemudian supervisor memberikan masukan berdasarkan hasil observasi baik kelebihan maupun kekurangan yang dilakukan oleh guru ketika disupervisi. Supervisor pada tahap ini juga memberikan pengarahan pada guru tindak lanjut yang tepat yang harus dilaksanakan oleh guru supaya pada observasi berikutnya guru dalam melaksanakan pembelajaran akan lebih baik dan maksimal.

3. Evaluasi

Penilaian ataau evaluasi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah setelah kegiatan observasi semua guru sudah dilakukan semuanya. Dari hasil observasi tersebut selanjutnya kepala sekolah/madrasah bisa mengevaluasi kendala apa saja, bagaimana hasil observasi dan bagaimana instrument yang digunakan untuk observasi, semuanya harus dievaluasi.

4. Tindak lanjut

Kepala sekolah/madrasah setelah mengetahui hasil dari supervise harus segera ditindak lanjuti misalnya bagaimana langkah-langkah pembinaan yang tepat yang akan diberikan pada guru untuk memperbaiki proses pembelajaran pada masa pandemic ini. Selain itu juga program-program supervise yang tepat yang akan dilaksanakan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap supervise berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar